Dari rumusan pasal ini menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. diketahui bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu: 1. yang melakukan perbuatan (plegen, dader) 2. yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader) 3. yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) 4. yang membujuk supaya perbuatan dilakukan Dalam kasus perkara perdata Perbuatan Melanggar hukum ini dengan nomor Putusan 498/Pdt.G/2016/PN Tng, Penulis menganalisis bahwa Ezra De Artah Sasta & Ning Adiasih Penerapan Asas Cepat Dalam Perkara Perbuatan Melanggar Hukum Di Pengadilan Negeri Tangerang (Contoh Kasus: Putusan Nomor 498/Pdt.G/PN Tng) penerapan asas cepat dalam kasus tersebut Sebagaimana telah kami jelaskan di atas bahwa perbuatan menyebarkan foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan. Perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda. Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar 2. Dasar pengujian (toetsing gronden) atas sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Pemerintah pada Peradilan Tata Usaha Negara. 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah: 1. Menganalisis konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum oleh Pemerintah dan prosedur perlindungan hukumnya Vay Nhanh Fast Money.

contoh kasus perbuatan melanggar hukum